Jelang Menpora Dito Diseret ke Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Airlangga Hartarto Tegaskan Hal Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Oktober 2023 17:03 WIB
Jakarta, MI - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menporo) Dito Ariotedjo turut terseret dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Menpora Dito diduga menerima aliran dana Rp27 miliar dari salah satu terdkwa bernama Irwan Hermawan, Komisiaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan mengakui memberikan uang kepada Menpora Dito ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Kini agenda sudah dibuat, pengadilan akan meminta keterangan langsung dari kader dari Partai Golkar itu pada 11 Oktober 2023 mendatang. Merespons hal ini, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tak banyak komentar, tetapi hanya meminta menunggu klarifikasinya di pengadilan. "Tunggu saja tanggal 11," kata Airlangga di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/10). Airlangga menegaskan jika dirinya tak memberi arahan apapun kepada kadernya itu. "Forum kehakiman kan, bukan arah," jelas Airlangga. Sebelumnya Irwan Hermawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9), bahwa “Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo". Irwan mengaku tak memberikan uang itu secara langsung kepada Dito, tetapi lewat perantara bernama Resi dan Windi. Resi adalah orang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang dan Windi juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Irwan juga mengatakan, dirinya pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu. Pengakuan lain juga memperkuat Dito menerima aliran dana Rp27 miliar diakui saksi mahkota Menak Simanjuntak. Menak mengakui sebagai orang yang menyerahkan uang senilai miliaran itu kepada Dito. Jauh sebelum kesaksian Irwan dan Menak, nama Dito sejatinya pernah diperiksa penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 3 Juli 2023. Saat itu, Dito dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik ketika diperiksa hampir tiga jam buntut kasus BTS Kominfo itu. Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kala itu mengatakan, pemeriksaan politikus Partai Golkar itu tak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan rasuah proyek BTS 4G Kominfo. “Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS,” jelas Kuntadi kala itu. Sementara itu, Menpora Dito sempat menyangkal dirinya menerima aliran dana Rp27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,03 triliun dan menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate itu. Dito mengaku, terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS tersebut. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung kala itu. Menpora Dito pun diminta menjadi saksi dalam kasus BTS Kominfo pada Rabu (11/10/2023) pekan depan. Permintaan itu disampaikan JPU Kejagung kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa menjelaskan bahwa Menpora Dito dipanggil menyusul disebutnya nama yang bersangkutan oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya. Ia juga mengatakan, sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain, tetapi hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi. “Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia," jelas jaksa. Usai namanya disebut dalam persidangan, Dito mengaku menghormati Kejagung. Dito mengatakan, dirinya sudah diperiksa pada Juli lalu untuk mengonfirmasi aliran dana Rp27 miliar itu. Dito mengklaim dirinya telah kooperatif karena sudah menghadiri pemeriksaan Kejagung dan membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus itu. Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,03 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek BTS ini. Di antaranya, Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400. Kemudian, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.