Data Transaksi Keuangan dari PPATK Bantu Ungkap Korupsi Kementan Seret Syarul Yasin Limpo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Oktober 2023 03:04 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan laporan hasil analisa (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan. Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Betul, PPATK telah menyampaikan laporan hasil analisa (LHA) kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin. Data transaksi keuangan tersebut sangat penting, menurut Ali, untuk membantu tim penyidik lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut. "Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," lanjut Ali. Diketahui, bahwa penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan pada Jumat (29/9). Ali menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. KPK pun telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9). Mereka n menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, nominalnya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. "Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," tukas Ali. (An) #Korupsi Kementan