Pakar Telematika Tegaskan Foto Firli Bahuri Bertemu dengan Mentan Syahrul 100 Persen Asli

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Oktober 2023 00:16 WIB
Jakarta, MI - Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang duduk santai di sebuah lapangan badminton. Foto ini beredar sejak kemarin ditengah hangatnya pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kini, foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo itu sedang ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Apakah foto itu benar adanya atau editan. Penelusuran kebenaran foto Ketua KPK duduk santai dengan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dilakukan sehubungan dengan dinaikannya kasus dugaan pemerasaan oleh oknum pimpinan KPK. Hingga Mabes Polri turun tangan mengusut kasus ini. Penelusuran akan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Pasalnya, pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak berperkara. Terkait foto itu asli atau tidak, pakar telematika Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa itu asli 100 persen. Roy Suryo membandingkan dengan foto ditempat yang sama dengan jumlah lebih dari dua orang. Hasil analisanya pun tetap menyatakan bahwa itu 100 persen asli. "Jawaban saya jelas bahwa, foto tersebut 100 % asli. Tetapi memang bukan 2 orang saja, namun setidaknya minimal ada 4 orang di ruangan tersebut yakni FB, SYL, orang yang duduk sebelah kanan dan orang yang memotretnya," kata Roy Suryo, Minggu (8/10). [caption id="attachment_570591" align="alignnone" width="718"] Firli Bahuri ketemu Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)[/caption] Menurut Roy Suryo, peristiwa itu terjadi pada awal Maret tahun 2022 lalu. "Memang kedua foto terpaut beberapa saat (tidak berurutan), tampak sebelumnya (di foto kanan) SYL masih menggunakan Jaket dan sesudahnya dilepas, juga benda-benda diantaranya juga sudah berubah, meski bangkunya sama," tukas Roy Suryo. Diketahui, bahwa Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini. "Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10). Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. "Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya. (Wan) #Firli Bahuri Bertemu dengan Mentan Syahrul