Karen Agustiawan Melawan, KPK Tegaskan Alat Bukti Korupsi LNG Pertamina Lengkap!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Oktober 2023 22:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi perlawanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina. Karen diketahui mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. "KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10). Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan. Pihaknya memiliki kecukupan bukti. "Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," ungkapnya. Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Untuk itu, tegas Ali, KPK akan tetap melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan. "Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tutupnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10) lalu. "Memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 dan kemudian permohonan tersebut ditujukan kepada KPK," ungkap Djuyamto dalam keterangannya. (An)