Eks Mentan Syahrul Minta Perlindungan LPSK! KPK Singgung Justice Collaborator: Tidak Mungkin Pelaku Utama Dapat Perlindungan Hukum

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Oktober 2023 17:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dalam pemberian justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang pelaku utama tidak mungkin mendapatkan perlindungan hukum. Pasalnya, dalam proses perlindungan diberikan LPSK memiliki aturan yang harus dipatuhi dan KPK memastikan syarat dan ketentuan mereka yang dapat dilindungi adalah semata demi kepentingan proses hukum. Terutama ketika sosok tersebut berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons rencana eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang hendak meminta perlindungan kepada LPSK itu mengenai kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan). "Dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Senin (9/10). Kendati, jubir berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. "Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” ungkapnya. Rencana Syahrul menyambangi LPSK, kata Ali, tidak dimaknai dengan sebuah tindakan yang menghambat proses hukum. Sebab, kasus terkait sudah naik ke tingkat penyidikan yang artinya sudah mengantongi sosok tersangka. "KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” harap Ali. Diwartakan sebelumnya, bahwa Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Kabar itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinasnya pada 28 September 2023. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp 30 miliar dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Selain itu, KPK juga menyita bukti transaksi keuangan dan pembelian barang berharga. Belakangan KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Syahrul di Kota Makassar dan menyita sebuah mobil Audi A6. Hingga saat ini, KPK belum resmi mengumumkan menetapkan Syahrul menjadi tersangka. Dalam konferensi pers, KPK menyatakan bahwa dugaaan korupsi di Kementerian Pertanian berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (An) #Eks Mentan Syahrul Minta Perlindungan LPSK