Polisi Jerat Ronald Tannur Pasal Pembunuhan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Oktober 2023 15:22 WIB
Jakarta, MI - Pasca gelar perkara, Polrestabes Surabaya kini menjerat Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur, dengan pasal pembunuhan. Seperti diketahui, Ronald Tannur awalnya dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat dan kelalaian, usai menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. "Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10). "Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," tambahnya. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, berikut isi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur, dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat dan kelalaian. Hal itu pun membuat publik tanda tanya, kenapa Ronald tidak dijerat dengan pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, usai menganiaya kekasihnya hingga tewas. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. “Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (11/10). Saat ini, lanjut Teguh, polisi masih akan melanjutkan proses rekonstruksi, untuk memeriksa apakah ada kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. “Kesimpulannya akan diambil nanti,” tandasnya.   #Polisi Jerat Ronald Tannur Pasal Pembunuhan