Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Ditahan KPK, Tersangka Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 19:42 WIB
Jakarta, MI - Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kementan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (11/10) malam. Kasdi Subagyono akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka itu adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo. Kasdi Subagyono adalah salah tersangka yang memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu dengan alasan tertentu. "Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Adapun KPK jjuga menetapkan tiga pasal di kasus korupsi Kementan, pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan. (An) #Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Ditahan KPK