Eks Mentan Syahrul Ditangkap KPK Berdasarkan Surat Perintah 11 Oktober 2023

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 03:51 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10) malam kemarin. Penangkapan itu, kata dia berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari. "Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," kata Febri kepada wartawan, Jum'at (13/10) dini hari. [caption id="attachment_571692" align="alignnone" width="703"] Kuasa Hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (Foto: Doc MI)[/caption] Surat panggilan kedua itu, tambah Febri, sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10). "Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," katanya. Mantan Jubir KPK ini pun berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku. KPK sebelumnya dikabarkan menjemput paksa eks Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam. Padahal dia telah memastikan bakal bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK pada hari ini, Jum'at (13/10). Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan. KPK juga telah mengumumkan Sytahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan setiap bulan ke Syahrul Yasin Limpo melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa. Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum ditahan. (An) #Eks Mentan Syahrul Ditangkap KPK