Ini Bukti Dugaan Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 03:10 WIB
Jakarta, MI - Sebelum menjemput paksa dan memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi terlebih dahulu melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Mulai dari bekas rumah dinasnya hingga pada rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada beberapa waktu lalu. Kemudian KPK, juga sudah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. Terkahir dijadwalkan pada hari ini Jum'at (13/10). Kendati, KPK lebih dulu menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pasalnya, pada penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada beberapa waktu lalu, diduga ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi ini. Adapun kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo adalah dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan. Dugaan ini terkuak usai KPK melakukan penggeledahan tersebut. Bukti kasus dugaan korupsi di Kementan ini yakni adanya uang puluhan miliar. Terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.  Uang tersebut sekitar Rp 30 miliar. Uang itu ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Ternyata uang tersebut dihasilkan Hatta dan Kasdi, yang ditugaskan Syahrul Yasin Limpo untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar US$ 4.000 (Rp 62 juta) sampai dengan US$ 10.000 (Rp 156 juta). "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, Rabu (11/10) kemarin. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo juga diketahui oleh Hatta dan Kasdi, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, serta cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo. Kemudian terdapat bukti pula dokumen dan elektronik yang ditemukan pada penggeledahan di kantor Kementan. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin. Selanjutnya, ada juga bukti belasan senjata api (Senpi) yang kini tangani pihak kepolisian dan belum diketahui asal-usulnya. Anehnya, senpi yang jenisnya bermacam-macan itu ditemukan di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo Sebanyak 12 senjata api itu meliputi, Smith and Wesson (S&W), Walther, Call 22LR Lifecard, Fabqrique Nationale Darmes Dequerre, Amadeo Rossi, P3A Pindad, North American Arms, Battle Arms, Nighthawk, hingga Tanfoglio. Beberapa senjata api tersebut ditemukan bersama holster, magasin, sarung tangan, dan surat hibahnya. Pada perkembangannya penyelidikan tentang senjata api ini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, para tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Wan) #Dugaan#Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo