KPK Bongkar Aliran Dana Korupsi SYL ke Fraksi NasDem

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 02:18 WIB
Jakarta, MI - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengaku fraksi partainya di DPR RI sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp 20 juta dari Syahrul Yasin Limpo. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR itu tidak mengetahui sumber uang tersebut. Atas pengakuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar aliran uang tersebut yang diduga hasil daripada korupsi Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan kader partai NasDem. "Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10). Adapun Syahrul Yasin Limpo telah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10) malam. Syahrul Yasin Limpo juga sudah dijemput paksa KPK pada Kamis (12/10) malam. Saat ini ia sedang berada di gedung KPK. Belum diketahui, apakah KPK akan menjembloskannya di rumah tahanan KPK atau tidak usai diperiksa nanti. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. KPK menyebut, bahwa Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teruntuk, Kasdi Subagyono telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) kemarin. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. (An) #KPK