Suasana KPK Terkini Pasca Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 05:36 WIB
Jakarta, MI - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis (12/10) kemarin. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari. Hingga kini belum dapat dipastikan, apakah Syahrul Yasin Limpo langsung ditahan atau tidak usai diperiksa lembaga antirasuah nanti. "Belum bisa dipastikan sih ditahan atau tidak, soalnya masih pemeriksaan sekarang," kata sumber Monitorindonesia.com, Jum'at (13/10). Sementara itu, pantauan di lokasi pada pukul 05.36 WIB, suasana Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan itu masih sepi. Hanya terlihat beberapa pegawai lembaga antirasuah yang mulai memasuki gedung. Kemudian beberapa petugas kebersihan juga terlihat melakukan tugasnya. [caption id="attachment_571750" align="alignnone" width="2560"] Suasana Gedung KPK di pagi hari, Jum'at (13/10) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Untuk diketahui, bahwa KPK sebelumnya dikabarkan menjemput paksa eks Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam. Padahal dia telah memastikan bakal bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK pada hari ini, Jum’at (13/10). Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan. KPK juga telah mengumumkan Sytahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan setiap bulan ke Syahrul Yasin Limpo melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa. Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum ditahan. (An)