Polda Metro Segera Umumkan Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Korupsi Tukin ESDM

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 15:00 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini telah menyeret Ketua KPK Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya masih terus mengusut dan mendalami perkara tersebut. "Masih, masih," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10). Kendati, mantan anak buah Firli Bahuri itu belum menjelaskan secara gamblang terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, Karyoto memberi isyarat akan mengumumkannya pada pekan depan. "Baru mau dimintakan data-datanya. Nanti kita liat saja, nanti kan, ini sudah hari Jumat ya. Nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita liat besok atau minggu depan," katanya. Diketahui, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus ini, kepolisian telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (An) #Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Korupsi Tukin ESDM