Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Rizky Amin
Diperbarui
13 Oktober 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Terlegram (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrohoda kepada wartawan, Jumat (13/10).
Penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri, kata dia, demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Kendati, ia tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," tukasnya. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
2 Juli 2024 18:01 WIB
Hukum
KPK Klaim jika Tangkap Jaksa dan Polisi, Kejagung dan Polri Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
1 Juli 2024 19:31 WIB
Nasional
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis
1 Juli 2024 09:10 WIB