Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Terlegram (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024. "Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrohoda kepada wartawan, Jumat (13/10). Penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri, kata dia, demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu. "Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ungkapnya. Kendati, ia tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik. "Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," tukasnya. (An)