Berkas Lengkap, Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Diadili

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Oktober 2023 02:13 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI segera dilimpahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (13/10). Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan, dari penelitian pihaknya berkas perkara hasil penyidikan Pomdam Jaya sudah lengkap dan siap dilimpah. “Berkas sudah lengkap, syarat formil dan materil,” ujar Riswandono, Jum'at (13/10). Oditurat Militer II-07 Jakarta pun sudah mengirimkan surat pendapat hukum (SPH) kepada perwira penyerah perkara (Papera) untuk dimintakan keputusan penyerahanan perkara (Keppera). Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer bakal melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Diharapkan, pada pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, sehingga Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menentukan jadwal sidang digelar. “Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta,” jelas Riswandono. Jika mengacu berkas perkara, ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yaitu primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 tentang Penculikan. TNI memastikan proses persidangan nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga putusan.