Usai Diperiksa, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Langsung Ngacir Masuk Mobil

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Oktober 2023 02:00 WIB
Jakarta, MI - Usai diperiksa sekitar 8 jam lamanya, Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta bungkam, Jum'at (13/10). Tidak memberikan keterangan apa-apa kepada awak media terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terpantau, dia langsung ngacir masuk ke mobil. Kevi diketahui diperiksa mulai pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Pemeriksaan selesai pukul 22.00 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Agenda ini merupakan pemeriksaan penjadwalan ulang. Sejatinya, ajudan Firli tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," beber Ade. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasanyang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya. "Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Diketahui, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan. Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. "Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya. Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas). Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri menyebut, tidak pernah bertemu dengan seseorang yang memberikan uang dengan nilai yang fantastis. "Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10). Bahkan, Firli mengaku tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini. "Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, nggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka," katanya. (An)