Mabes Polri Minta Polda Jabar Usut Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri meminta pihak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mengusut tambang Limestone dan Cadas ilegal di Desa Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Tambang yang telah beroperasi selama tiga tahun itu memiliki luas sekitar 50 hektare berada tak jauh dari lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa terdapat jutaan kubik limestone muda dan cadas telah dijual oleh pengusaha tidak mungkin tanpa beking dari aparat penegak hukum (APH). "Seharusnya kalau tambang ilegal sudah lama ditutup oleh Polda Jabat atau Polres Bogor. Ini mereka diam saja," kata sumber terpecaya itu. Atas hal ini, Bareskrim Polri meminta Polda Jawa Barat dapat menjelaskannya. "Silahkan ke Polda Jawa Barat," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (16/10). Sementara itu, pihak Polda Jawa Barat saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com belum dapat memberikan keterangan. Seperti pada pantauan Monitorindonesia.com akhir pekan lalu, ratusan truk tronton lalu lalang saban hari mengangkut limestone dan batu cadas di wilayah itu. Limestone muda dan batu cadas ilegal tersebut menurut pekerja di lokasi dibawa ke sejumlah proyek-proyek yang ada di Jakarta. Tak hanya proyek swasta, limestone dan batu cadas terebut diduga digunakan untuk menguruk proyek milik Pemprov DKI Jakarta. Terpantau ada 11 alat berat hexavator beroperasi di lokasi. Lokasi tambang dikatakan ilegal karena ada izin operasi tambang dari pemerintah. Wawan (42 tahun), seorang pekerja mengakui bahwa lokasi tambang telah beroperasi selama lebih tiga tahun terakhir. Jutaan kubik limestone muda dan cadas telah dikeruk dari lokasi. "Ini mah sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu. Ini milik perusahaan Indocement yang dikelola pihak ketiga," kata Wawan di lokasi. Wawan asli penduduk Desa Lulut Nambo itupun mengaku hanya bekerja tidak tahu menahu soal tambang ini ilegal atau tidak. Hanya saja menurut Wawan, lokasi tambang ilegal itu dikordinir oleh seorang pengusaha asal Sumatera Utara bernama Manurung. Pengusaha itu mendapat job dari Indocement dengan meratakan lokasi yang awalnya seperti gunung tersebut. Masyarakat atau perusahaan yang mendapatkan limestone dan wadas dari lokasi tambang ilegal tentu mendapatkan harga miring. Harganya bisa separuh dari harga dari lokasi tambang serupa yang memiliki izin. "Harga limestone dan cadas dari sini jauh lebih murah ya. Limestonenya juga masih muda, selain karena izinnya belum ada," jelasnya. Sementara itu, Alimin (56) yang sehari-hari bekerja sebagi pengumpul batu di lokasi Tambang menyatakan bahwa untuk pesanan cadas atau limestone harus berhubungan langsung dengan Manurung. Selain itu, ia mengaku tidak pernah melihat pihak kepolisian datang ke tambang itu. "Saya enggak pernah lihat (polisi) pernah datang ke sini. Tapi, aman-lah," ungkapnya. (An) #Tambang Limestone dan Cadas

Topik:

Mabes Polri polda jabar Tambang Limestone dan Cadas