Korupsi Komoditas Timah Masuk Penyidikan Umum, Siapa Terlibat?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023. “Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (18/10). Menurut Ketut, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum. “Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” jelasnya. Kemudian pada Selasa, 17 Oktober 2023, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yaitu rumah tinggal Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah tinggal Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan; dan sebuah tempat Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. (An) #Korupsi Komoditas Timah