Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Anggap Cek Rp 2 T yang Ditemukan KPK Benda Unik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 03:12 WIB
Jakarta, MI - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan alasan kliennya menyimpan cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan rumah dinas SYL beberapa waktu lalu. Mantan Jubir KPK itu, mengatakan bahwa cek BCA itu disimpan Syahrul Yasin Limpo karena dianggap benda yang unik. "Ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri, Selasa (17/10). Kendati, Febri memberikan izin kepada KPK untuk mendalami temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Febri menjelaskan bahwa hingga saat ini, Syahrul Yasin Limpo belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait cek yang ditemukan. Sementara itu, Imran Eka Saputra selaku perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat untuk tidak menghakimi politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu atas cek senilai Rp2 triliun yang ternyata bodong sebagaimana diungkapkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Imran menjelaskan bahwa cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2018, namun tidak memiliki kaitan dengan jabatan SYL sebagai pejabat atau penyelenggara negara. Menurut Imran, SYL pernah menceritakan kepada keluarganya bahwa ketika dia menerima cek tersebut, dia hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius, karena cek tersebut tidak dapat dicairkan alias palsu. "Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujar Imran. Sebelumnya, KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas manta Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak termasuk saksi maupun tersangka mengenai temuan tersebut. "Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Ali. Pada akhir September yang lalu, rumah dinas Syahrul Yasin Limpo telah disisir oleh tim penyidik KPK. Saat itu, penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api, dokumen yang diduga terkait dengan perkara tertentu, serta uang tunai sekitar Rp30 miliar. Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani proses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga tanggal 1 November 2023. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga melakukan proses hukum terhadap dua orang bawahan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. (An) #Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo