Penyidikan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Timah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 00:56 WIB
Jakarta, MI - Tanggung jawab Direktur Utama (Dirut) dan Direksi dalam sebauh Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sementara UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 juga telah dirubah UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk. Kasus ini naik tahadap penyidikan dari peneyelidikan sejak Kamis (12/10) lalu. Periode peristiwa pidana yang diusut ialah tahun 2015 hingga 2023. Meski baru saja naik pada tahap penyidikan, Kejagung didorong terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang tentunya merugikan negara ini. Adapun Direktur Utama PT Timah Tbk saat ini adalah Ahmad Dani Virsal yang diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 15 Juni 2023 lalu. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria begitu ia disapa menegaskan bahwa, tidak ada alasan Kejagung untuk tidak memeriksa Dirut PT Timah dan jajarannya. Sebab peristiwa pidananya terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. "Direksi anak perusahaan dan perusahaan induk PT Timah Tbk. (Persero) ya harus diperiksa karena modusnya seperti yang terjadi PT Waskita Karya Tbk. persero dan anak perusahaannya PT Waskita Beton Precast," kata Kurnia saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (17/10) malam. [caption id="attachment_555510" align="alignnone" width="672"] Pakar Hukum Pidana, Kurnia Zakaria (Foto: MI/Aswan)[/caption] Karena, lanjut Kurnia, pada tahun 2021 ada dugaan korupsi penjualan pasir Timah kadar rendah (mengandung terak) oleh Kabid Pengawasan Tambang dan Pengangkutan beserta manager PTP di Bangka Belitung. "Tahun 2023 di Babel adanya kerugian negara 53 miliar rupiah pada program sisa hasil pengelolaan SHP 2027-2020 di Babel juga," lanjut Kurnia. Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa dugaan manipulasi data oleh manajemen dalam laporan keuangan untuk menutupi kerugian agar investor tetap tertarik dgn PT Timah. "Kecurangan fraud triangle dimana ada manipulasi ada ketidakwajaran dlm pelaporan keuangan tahun 2018 dimana harga saham di bursa efek mark up Rp. 1.605.- /saham dimana catatan BEI hanya Rp 620.-. Dibalik kecurangan ini adanya tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Untuk memantaunta, dilihat dari elemen financial stability, financial target, ineffective monitoring dan nature of industry," beber Kurnia. Sebagai informasi bahwa dalam perkara ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal. Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. “Tim penyidiak Jampidsus Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10). [caption id="attachment_572086" align="alignnone" width="853"] Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Doc MI)[/caption] “Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” sambung Ketut. Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. (An)  

Topik:

Kejagung Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk