Ada Dugaan Korupsi di PT Timah, Ini Duduk Perkaranya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Oktober 2023 22:50 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk. Kasus ini naik tahadap penyidikan dari peneyelidikan sejak Kamis (12/10) lalu. Periode peristiwa pidana yang diusut ialah tahun 2015 hingga 2023. "Saya akan menyampaikan perkara baru, yaitu perkara tata niaga komoditas timah di wilayah ijin pertambangan usaha di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10). "Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," tambah Ketut. Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal. Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Sejauh ini Kejagung terus memperkuat bukti dan pemberkasan perkara. Dalam waktu dekat Kejagung segera menetapkan tersangka yang banyak merugikan negara ini. (An)