Kejagung Sita Dokumen Korupsi POME Usai "Acak-acak" Ruang IKC Ditjen Bea Cukai
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) usai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa pada hari itu, ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) "diacak-acak" penyidik. Mereka meminta data ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk mendalami dugaan permainan di balik ekspor POME atau limbah cair kelapa sawit pada 2021-2022.
“Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen, kan bisa alat elektronik, bisa surat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Anang mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME ini terjadi sekitar tahun 2022. “Sekitar 2022-an,” tegas Anang.
Menurut Anang, penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME. Diketahui, POME adalah limbah cair hasil olahan pabrik kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, serta bahan organik.
Meski bersifat kimiawi dan dapat merusak ekosistem jika tidak dikelola dengan benar, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel.
Selain kantor pusat Bea Cukai, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Adapun lokasi yang digeledah Kejagung adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara. Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah kantor BLBC Medan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti terkait kasus tersebut.
Di lain sisi, Anang membantah kedatangan ke Kantor Pusat DJBC itu cuma sebagai bentuk kerja sama. "Jadi memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat," kata tegas Anang.
Menurut Anang, penyidik tidak bertukar informasi saat datang ke Kantor Pusat Bea dan Cukai, beberapa waktu lalu. Melainkan, kata dia, melakukan penyitaan atas sejumlah dokumen terkait perkara.
Namun, jenis berkas yang diambil penyidik tidak bisa dirinci oleh Anang. Sebab, perkaranya baru naik ke tahap penyidikan. "Kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan itu," ujar Anang.
Dalam perkara baru ini, ada sejumlah lokasi yang sudah digeledah penyidik Kejagung. Salah satunya rumah pejabat yang namanya dirahasiakan.
"Ada juga tempat lain (rumah pejabat). Tapi saya belum bisa menyampaikan informasinya secara lengkap," ujar Anang.
Anang meminta masyarakat sabar menunggu perkembangan kasus ini. Penyidik dipastikan masih mencari bukti tambahan sebelum memberikan informasi resmi. "Kalau jelasnya, nanti lah ya. Pasti ada pengumuman resminya," tandas Anang.
Sekadar tahu bahwa pada 2021-2022 nilai ekspor POME melonjak padahal produksinya tidak ada. Ada dugaan pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME. Diduga, modus ini muncul usai mengusut perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun.
Sementara penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.
Topik:
Kejagung Korupsi POME Korupsi CPO Ditjen Bea Cukai Korupsi Bea CukaiBerita Terkait
Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasatgas PKH Febrie Adriansyah Diadukan ke Presiden
58 menit yang lalu
Nirwala Tak Jujur Beri Informasi Penggeledahan Kejagung! Purbaya Didesak Copot Jabatannya di Bea Cukai
1 jam yang lalu