Diduga Tahu Perkara Tol Japek II, Dirut PT Aria Jasa Perkasatama Diselidik Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Oktober 2023 22:18 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Aria Jasa Perkasatama berinisial MM diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (17/10). Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Selain MM, Kejagung juga memeriksa SPH selaku Pimpinan Proyek Area, BSAB selaku Anggota Penilaian Serah Terima Sementara dan SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II. "Keempat orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Ketut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Lima tersangka itu adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk serta Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB). Djoko diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume. Sementara SB melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek tol MBZ tersebut. Sehingga yang bisa memenuhi syarat adalah perusahaan tertentu. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun. (An)