Kejagung Usut Korupsi di Ditjen Bea Cukai: Dokumen Ekspor CPO Ditulis sebagai POME!
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan korupsi itu terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada 2021-2022. Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.
"Iya, itu saja ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, meskipun belum menetapkan tersangka. "Belum dong, ini masih penyidikan," jelas Anang.
Dia pun enggan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Ia hanya mengonfirmasi terdapat indikasi dugaan kerugian negara akibat korupsi di Ditjen Bea Cukai.
Anang enggan menjelaskan apakah perkara tersebut diusut dengan delik Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi, naik ke penyidikan pasti ada dua alat bukti ya," kata Anang.
Pada Rabu (22/10/2025) tim penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung mendatangi ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa penyidik meminta data ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk mendalami dugaan permainan di balik ekspor POME atau limbah cair kelapa sawit pada 2021-2022.
"Kedatangan perwakilan pihak Kejagung dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
Diketahui bahwa pada 2021-2022 nilai ekspor POME melonjak padahal produksinya tidak ada. Ada dugaan pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME.
Diduga, modus ini muncul usai mengusut perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan rasuah itu. “Info itu benar karena Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan,” kata Djaka kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) kemarin.
Pada Rabu (22/10/2025) Kejagung melakukan penggeledahan sejumlah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun lokasi yang digeledah Kejagung adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara. Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah kantor BLBC Medan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti terkait kasus tersebut.
Topik:
Kejagung Bea Cukai Ditjen Bea Cukai Korupsi POME Korupsi CPOBerita Selanjutnya
Dear Nirwala, Kejagung Tegaskan Geledah Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai!
Berita Terkait
Diduga Salahgunakan Wewenang, Kasatgas PKH Febrie Adriansyah Diadukan ke Presiden
58 menit yang lalu
Nirwala Tak Jujur Beri Informasi Penggeledahan Kejagung! Purbaya Didesak Copot Jabatannya di Bea Cukai
1 jam yang lalu