Modus Korupsi POME Terungkap! Kejagung akan Periksa Pejabat Bea Cukai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022 yang disebut-sebut merugikan keuangan negara.

“Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung, itu aja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Meski Anang belum mengungkap siapa saja yang bakal dipanggil, namun dia memastikan proses pemeriksaan sudah berjalan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah itu pasti sudah ada,” tegasnya.

Pun, Anang meminta publik bersabar, sebab pihaknya belum bisa membeberkan secara detail hasil penyidikan.

“Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” tandasnya.

Adapun tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada Rabu (22/10/2025).

Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik Gedung Bundar turun langsung ke lapangan untuk mencari bukti-bukti kuat terkait kasus yang disebut bernilai fantastis itu.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik gedung bundar," jelasnya.

Tak hanya di kantor pusat Bea Cukai, tim Jampidsus Kejagung juga menggeledah beberapa lokasi lain yang diduga terhubung dengan perkara ini. 

Namun, Kejagung masih menutup rapat detail tempat dan pihak-pihak yang disasar dalam operasi tersebut.

Kendati, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, lokasi yang digeledah itu adalah ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) DJBC, rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi dan kantor BLBC Medan. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta alat elektronik yang diduga memuat data transaksi dan komunikasi para pihak terkait.

Adapun penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Di lain sisi, dugaan perbuatan melawan hukum di kasus ini adalah adanya pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME. (wan)

Topik:

Penggeledahan Bea Cukai Kejagung Pejabat Bea Cukai Korupsi Bea Cukai Korupsi POME Ekspor Pome Limbah Kelapa Sawit Kejagung Geledah Bea Cukai