Tak Kooperatif! KPK Geram dengan Biro Travel Tanto Sri Hartanto Absen Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel Tanto Sri Hartanto (TSH) yang absen dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (23/10/2025) kemarin.
Padahal, penyidik KPK sudah terbang ke Yogyakarta untuk mendekatkan lokasi pemeriksaan TSH. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Yogyakarta, pada Kamis 23 Oktober 2025," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Sejatinya KPK memeriksa 6 saksi dalam kasus ini. Yakni Durrotun Nafiah (DN), Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR), Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Raden , Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).
Budi menjelaskan hanya empat pihak travel yang hadir dalam pemeriksaan kali ini yakni Lili Widojani, M Muchtar, dan Ahmad Bahiej. Sementara dua travel lainnya berhalangan hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal.
"Untuk saksi saudara DN (Durrotun Nafiah) dan NAR (Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani) mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain," jelas Budi.
Sedangkan Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa konfirmasi. Budi mengatakan pihak KPK mengimbau agar para saksi bisa kooperatif dalam membantu agar perkara yang tengah diusut ini terang.
"Kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengkonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya.
KPK mengungkapkan sudah 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberikan keterangan kepada auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara kasus korupsi kuota haji. KPK menilai sudah 70% dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.
"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10).
"Artinya, kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini," jelasnya.
Budi menyebutkan BPK dan KPK bergerak bersama secara simultan untuk memeriksa sejumlah PIHK di beberapa wilayah. Namun, terkait siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Budi mengatakan akan disampaikan nanti bersama konstruksi perkaranya.
"Nantinya secara lengkap konstruksi perkara (disampaikan), termasuk pihak-pihak yang diduga terkait berperan melakukan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini," ungkapnya.
KPK, tambahnya, memeriksa Eri Kusnandar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara, Kemenag. KPK mendalami aliran uang terkait dengan perkara ini.
"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya yaitu kuota khusus di Kementerian Agama," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Biro Travel Tanto Sri Harta Tanto Sri Harta penyelenggara ibadah haji khusus PIHK