Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Syaratnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan (Foto: Ist)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah secara mandiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Selanjutnya, Pasal 87A menjabarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan Arab Saudi.

"Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai Umrah Mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran  PPIU, melainkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030," jelas Selly, Jumat (24/10/2025).

Dia menambahkan, dalam kebijakan baru tersebut, penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci kini lebih terbuka dan berbasis digital. Pemerintah Arab Saudi juga telah melegalkan pelaksanaan umrah secara mandiri.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Nantinya, jemaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila bepergian menggunakan maskapai itu.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," katanya.

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Topik:

umrah umrah-mandiri arab-saudi