Temuan AQUA Berisi Air Sumur Bor Langgar HAM dan Hak Konsumen
Jakarta, MI - Temuan Aqua berisi air sumur bor dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konsumen. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyatakan bahwa ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya berasal dari air sumur bor, itu jelas bentuk iklan menyesatkan (misleading advertisement).
Masyarakat, tegasnya, berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi. Menurutnya, hak untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
"Point pada pasal itu menandakan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan juga berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Kami melihat ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," katanya, Jumat (24/10/2025).
Pun, Mafirion mengutip Pasal 9 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat peryataan menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, komposisi atau manfaat barang/jasa.
Pada pasal 10 juga ditegaskan adanya larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.
"Tindakan produsen Aqua telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Jika fakta menunjukkan sumber air berbeda dari yang diklaim, maka ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen," bebernya.
Mafirion menilai persoalan ini juga menyentuh dimensi etika bisnis dan keadilan sosial. "Konsumen membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni. Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik," jelasnya.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan produsen Aqua dalam jangka panjang, bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap iklan dan produk lokal.
"Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik. Ini soal integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi," pungkas Mafirion.
Kementerian ESDM akan evaluasi izin
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah imbas polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA, yang menggunakan air dari sumur bor bukan mata air.
“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat aspek-aspek pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap hingga permasalahan di lapangan, barulah ESDM akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. “Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” jelas Yuliot.
Yuliot menegaskan bahwa izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. "Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi," kata Yuliot
Lebih jauh, Yuliot juga menyampaikan bahwa AQUA bukanlah satu-satunya perusahaan yang mengambil air tanah.
Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan-perusahaan air minum. "Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya," kata dia lagi.
Sementara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek AQUA terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.
Rencana pemanggilan tersebut dilakukan, setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik AQUA menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, AQUA selama ini dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena label dan citra merek AQUA telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan.
Penjelasan dan Klarifikasi dari Danone Aqua
Danone Aqua menegaskan bahwa air yang mereka gunakan bukan berasal dari sumur bor biasa, melainkan dari akuifer alami yang terlindungi di dalam lapisan tanah pegunungan.
Pihak Aqua menyebut, proses pengambilan air dilakukan berdasarkan kajian ilmiah para ahli hidrogeologi dan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sebagian sumber air bahkan mengalir secara alami (self-flowing) tanpa perlu pompa.
“Kami hanya memanfaatkan sumber air dari akuifer alami yang terlindungi, bukan dari sumur bor biasa. Semua lokasi sumber air kami telah melalui kajian ilmiah dan izin resmi,” jelas perwakilan Danone Aqua.
Meski telah memberikan klarifikasi, isu lingkungan masih menjadi perhatian publik. Beberapa pihak menilai perlu ada transparansi mengenai jenis sumber air, terutama untuk membedakan antara mata air pegunungan alami dan air tanah yang diambil melalui pengeboran.
Para pemerhati lingkungan juga mengingatkan agar pengambilan air tidak menimbulkan dampak ekologis seperti penurunan muka air tanah, kekeringan lokal, atau gangguan terhadap sumber air warga sekitar.
Kasus viral ini berdampak pada persepsi publik terhadap merek Aqua yang selama ini dikenal sebagai pelopor air pegunungan alami di Indonesia.
Beberapa konsumen meminta kejelasan mengenai lokasi sumber air, izin pengambilan, dan proses filtrasi yang dilakukan agar kualitas produk tetap terjamin.
Pakar komunikasi merek menilai, transparansi dan keterbukaan data dapat membantu perusahaan memulihkan kepercayaan konsumen di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Kasus viral sumber air Aqua yang disebut berasal dari sumur bor menunjukkan pentingnya komunikasi transparan antara produsen dan publik.
Meskipun Danone Aqua telah memberikan klarifikasi bahwa sumber airnya berasal dari akuifer alami pegunungan, masyarakat tetap berharap ada verifikasi independen dan keterbukaan data ilmiah agar isu serupa tidak kembali mencuat.
Topik:
Aqua DPR ESDM BPKN HAM Perlindungan KonsumenBerita Sebelumnya
Bahlil soal Meme Viral: Sudah Saya Maafkan
Berita Selanjutnya
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Syaratnya
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
8 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB