Korupsi BTS Kominfo, Stafsus Menkominfo Akui Terima Rp 15 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 20:21 WIB
Jakarta, MI - Staf khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dedi Permadi menjadi saksi untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate dalam kasus korupsi Tower BTS 4G Kominfo atau korupsi BTS di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/10). Dedi Permadi membenarkan tentang aliran dana dari sekretaris pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupi kepadanya sejak Maret 2021–Juli 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. “Benar yang mulia, saya menerima transfer dari Ibu Happy Palupi di rekening koran saya 22 kali, turun 2 kali dalam satu bulan, bisa beberapa kali per bulan rata–rata antara 60 sampai 100 juta per bulan,” kata Dedi menjawab pertanyaan hakim Fahzal Hendri terkait aliran dana itu. Dedi mengungkapkan uang yang masuk ke rekeningnya sudah dipergunakan sebagian untuk berobat dan untuk bebutuhan sehari–hari. “Selama 2021 saya mengalami sakit, selama 1 bulan, 1 sampai 5 lima kali berobat dengan penyakit syaraf kejepit dan dipergunakan untuk kebutuhan sehar – hari," jelas Dedi. Staf khusus itu mengakui merasa tidak nyaman menerima uang selama ini karena tidak mendapatkan kejelasan asal-usulnya. Ia mengaku dari awal sudah meminta kejelasannya. “Saya sampai meminta kuitansi berkali-kali yang mulia, karena saya tidak mau menerima uang yang tidak betul. Maret 2021–Juli 2022 dan puncaknya Juli 2022, saya menyampaikan ke Pak Menteri Johnny tetapi tidak mendapatkan jawabannya,” tukasnya. (An)