Nasib Firli Bahuri di Ujung Tanduk: Terancam 5 Tahun Penjara!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 23:28 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sudah tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurutnya, Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani. Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun. "Nggak boleh (Firli ketemu SYL), itu pidananya di situ (Pasal) 36, Pasal 36 dan 65," kata Saut usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10). Saut menjelaskan, sebuah kasus disebut ditangani KPK sejak aduan masyarakat diterima. Dari aduan tersebut akan ditingkatkan ke penyelidikan, lalu penyidikan. "Itu sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu. Jadi bukan mesti dulu penyidikan dulu baru dimaksudkan dengan pihak yang berperkara," jelas Saut. Pada kasus Firli dan SYL, aduan sudah masuk pada 2021, lalu ditingkatkan ke penyidikan pada September 2023. Sedangkan pertemuan Firli dan SYL terjadi pada 2022. Artinya setelah aduan masyarakat diterima. Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini. "Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober. Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. "Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tandasnya. (An) #Nasib Firli Bahuri#KPK