Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor Kabupaten Bungkam Soal Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 15:19 WIB
Jakarta, MI - Pihak Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Kabupaten Bogor bungkam soal tambang Limestone dan Cadas diduga ilegal di Desa Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Mirisnya tambang ini telah tiga tahun dibiarkan bebas beroperasi. Juga diduga tak terendus aparat penegak hukum (APH)? Lahan tambang yang memiliki luas sekitar 50 hektare itu berada tak jauh dari lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Monitorindonesia.com, sudah menanyakan hal ini ke pihak Mabes Polri yakni ke Kasatgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro hingga saat ini belum membrikan respons. Hanya saja Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyarankan agar mengofirmasi ke pihak Polda Jawa Barat (Jabar). Pihak Polda Jabar dan Polres Bogor Kabupaten pun juga bungkam. Padahal Komisi III DPR telah meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor. Jika benar itu diduga dibekingi oleh APH, anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan bahwa semua di mata hukum tetap sama dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tidak ada yang kebal hukum, kalau salah harus ditindak,” kata politikus Partai Demokrat (PD) itu kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/10) kemarin. Pantauan Monitorindonesia.com akhir pekan lalu, lokasi tambang limestone dan cadas tersebut diduga tidak memiliki izin. Tak ada plang nama perusahaan yang muncul di area penambangan. Ratusan truk tronton lalu lalang saban hari mengangkut limestone dan batu cadas di wilayah itu. Limestone muda dan batu cadas ilegal tersebut menurut pekerja di lokasi dibawa ke sejumlah proyek-proyek yang ada di Jakarta. Truk pengangkut limestone dan batu cadas (Foto: Doc MI) Tak hanya proyek swasta, limestone dan batu cadas terebut diduga digunakan untuk menguruk proyek milik Pemprov DKI Jakarta. Terpantau ada 11 alat berat hexavator beroperasi di lokasi. Lokasi tambang dikatakan ilegal karena ada izin operasi tambang dari pemerintah. Wawan (42 tahun), seorang pekerja yang ditemui Monitorindonesia.com di lokasi mengakui bahwa lokasi tambang telah beroperasi selama lebih tiga tahun terakhir. Jutaan kubik limestone muda dan cadas telah dikeruk dari lokasi. “Ini mah sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu. Ini milik perusahaan Indocement yang dikelola pihak ketiga. Kami tidak tahu menahu soal izin, kami hanya kerja di sini,” ujar Wawan yang asli penduduk Desa Lulut Nambo tersebut. Menurut Wawan, lokasi tambang ilegal itu dikoordinir oleh seorang pengusaha asal Sumatera Utara bernama Manurung. Pengusaha itu mendapat job dari Indocement dengan meratakan lokasi yang awalnya seperti gunung tersebut. Masyarakat atau perusahaan yang mendapatkan limestone dan wadas dari lokasi tambang ilegal tentu mendapatkan harga miring. Harganya bisa separuh dari harga dari lokasi tambang serupa yang memiliki izin. “Harga limestone dan cadas dari sini jauh lebih murah ya. Limestonenya juga masih muda, selain karena izinnya belum ada,” ungkapnya. Hal yang sama juga dikatakan Alimin (56) yang sehari-hari bekerja sebagi pengumpul batu di lokasi Tambang. Dia mengungkap untuk pesanan cadas atau limestone harus berhubungan langsung dengan Manurung. Ketika ditanya apakah polisi tak pernah datang ke lokasi, Alimin mengaku tidak tahu. “Saya enggak pernah lihat (polisi) pernah datang ke sini. Tapi, aman-lah,” ucapnya tersenyum. Sumber Monitorindonesia.com mengatakan, bahwa pihak perusahaan tak ada memberikan izin untuk melakukan penambangan. Sehingga, jika muncul persoalan, pihak perusahaan tidak bertanggungajawab. Sejumlah truk pengangkut limestone dan batu cadas (Foto: Doc MI) Sumber itu menambahkan, jutaan kubik limestone muda dan cadas yang telah dijual oleh pengusaha tidak mungkin tanpa bekingan dari aparat penegak hukum (APH). Apalagi, ratusan truk lalu lalang setiap hari mengambil hasil tambang dari lokasi itu. “Seharusnya kalau tambang ilegal sudah lama ditutup oleh Polda Jabar atau Polres Bogor. Ini mereka diam saja,” katanya. Oleh karena itu, dia mendesak Bareskrim Mabes Polri turun tangan mengusut tuntas tambang ilegal itu. Sebab, saat ini sulit bagi Polda Jabar dan Polres Bogor mengusut kasus itu. “Kalau mau ini dibongkar satu-satunya jalan harus Bareskrim Polri. Tinggal Bareskrim berani enggak menertibkan tambang ilegal itu. Bareskrim juga bisa mengusut kemana hasil tambang itu dikirim biar semua terbuka,” tandasnya. (An)