Tiga Saksi Kunci Korupsi Impor Gula: Pejabat Kemenperin

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 13:26 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kunci dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015 hingga 2023, Rabu (18/10). Tiga saksi kunci yang merupakan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. "Saksi yang diperiksa adalah PS, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Industri Agro di Kementerian Industri pada tahun 2016-2018, EFY, yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro di Kementerian Perindustrian RI pada tahun 2016 dan IYA, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di Kementerian Perindustrian RI," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (19/10). Pemeriksaan terhadap para saksi, tambah Ketut, merupakan bagian integral dari upaya Kejagung untuk memastikan kekuatan dan integritas dalam perkara yang tengah diselidiki. "Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa keadilan terwujud," kata Ketut. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait, yakni Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di berbagai ruangan strategis, termasuk Ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari hasil penggeledahan di kedua tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang diselidiki. (An)