BREAKINGNEWS

MPR Buka Konsep PPHN ke Publik Usai 17 Agustus, Masyarakat Diminta Beri Masukan

MPR Buka Konsep PPHN ke Publik Usai 17 Agustus, Masyarakat Diminta Beri Masukan
MPR Buka Konsep PPHN ke Publik Usai 17 Agustus, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Jakarta, MI – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuka dokumen konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada publik setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

 Langkah ini dilakukan agar masyarakat, akademisi, dan para pakar dapat memberikan masukan sebelum PPHN ditetapkan sebagai pedoman pembangunan nasional jangka panjang.

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan Badan Pengkajian MPR akan diminta mempublikasikan konsep tersebut setelah agenda peringatan kemerdekaan selesai.

"Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca," tegas Muzani, Jumat (7/8/2026).

Menurut Muzani, PPHN disusun sebagai arah pembangunan nasional yang tidak hanya berlaku untuk satu atau dua periode pemerintahan, melainkan menjadi pedoman lintas pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

"PPHN adalah guidance filosofis yang diharapkan menjadi pedoman bagi setiap presiden. Ini bukan hanya untuk satu atau dua periode, tetapi menjadi arah pembangunan nasional secara berkelanjutan," ujarnya.

Muzani mengungkapkan penyusunan konsep PPHN telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak perguruan tinggi serta berbagai kalangan selama dua periode keanggotaan MPR. Karena itu, ia menilai publik perlu dilibatkan untuk menyempurnakan substansi dokumen tersebut.

"Setelah dibuka, konsep ini sebaiknya dibaca dan dikaji kembali oleh para pemerhati ketatanegaraan, akademisi, perguruan tinggi, pengamat, hingga wartawan. Semua perlu dilibatkan," katanya.

Selain membuka ruang partisipasi publik, MPR juga masih mengkaji bentuk payung hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuan PPHN. Kajian tersebut dilakukan Badan Pengkajian MPR untuk menentukan mekanisme hukum yang paling tepat agar PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi penyelenggara negara.

"Apakah nanti melalui bentuk hukum tertentu, itu masih sedang dikaji oleh Badan Pengkajian," jelas Muzani.

Sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026. Setelah dibuka ke publik, dokumen tersebut akan memasuki tahap penyempurnaan melalui masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum diputuskan bentuk hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuannya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

MPR Buka Konsep PPHN ke Publik Usai 17 Agustus, Masyarakat Diminta Beri Masukan | Monitor Indonesia