Komite III DPD RI Menilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2021 17:18 WIB
Banda Aceh, Monitorindonesia.com - Komite III DPD RI mengatakan 20 tahun diketoknya Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dinilai belum berjalan baik. Fakta di lapangan, pengawasan oleh kementerian dan dinas tenaga kerja untuk perlindungan hak serikat bagi buruh sangat lemah. "Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU," ucap Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni saat melakukan inventarisasi materi atas Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh di Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/11/2021). Senator asal DKI Jakarta itu menambahkan permasalahan lain yaitu laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Buruh sering tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut mungkin karena ketidaktahuan atau kesengajaan. "Temuan menarik lain, yaitu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh," tuturnya. Beberapa permasalahan itu, lanjutnya, sejatinya salah satu hak buruh, yaitu hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat. Selain itu hak ini juga cerminan dari perwujudan, hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun secara tulisan. "Seharusnya serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, kesejahteraan beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," harap Sylviana Murni. Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan UU 21 Tahun 2000 implementasinya di lapangan belum maksimal. Ketua KSPI Aceh Saiful Umar membenarkan permasalahan yang disampaikan itu. Memang ada beberapa perusahaan yang sengaja memecah-belah serikat buruh. Ada perusahaan yang memecah belah serikat buruh. Selain itu, kami juga meminta pengawasan buruh di Aceh ditambah," harapnya. Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Fadhil Rahmi mengatakan pengawasan menjadi catatan penting. Selain itu perlu pelatihan skill agar para buruh semakin profesional. Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iskandar Syukri menjelaskan UU 21 Tahun 2000 tidak banyak mengundang perdebatan, bahkan UU ini juga disambut baik dalam pembentukan serikat buruh. "UU ini merupakan payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Makanya UU ini tidak mengundang perdebatan," terangnya. Pada kesempatan ini turut hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Misharti, Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Helina Murib.