PLN Gandeng KPK Awasi Proyek Konversi PLTD ke EBT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2022 09:33 WIB
Monitorindonesia.com - PLN libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses tender konversi pembangkit tenaga listrik diesel (PLTD) di sejumlah wilayah guna memastikan proyek berjalan dengan baik. Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan akan melakukan konversi 499 megawatt PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting. Tahap pertama konversi PLTD ke EBT adalah 250 megawatt PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. Nantinya, akan dilakukan konversi PLTD dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa nyala 24 jam. "Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan," ujar Wiluyo dalam keterang tertulis PLN yang diterima pada Minggu (6/2/2022). Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini bisa mencapai sekitar 350 megawatt peak. Sehingga bisa mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional. Dalam tahap dua, PLN akan mengkonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik. Proyek ini targetnya rampung bertahap pada 2025 untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23%. Wiluyo menyampaikan program dedieselisasi segera dimulai. Direktur Monitoring KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengapresiasi upaya PLN yang melibatkan dalam pengawasan proses pengadaan proyek dedieselisasi. "Biasanya kita yang memanggil, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," ujar Agung. Agung menjelaskan, data KPK menunjukan bahwa celah yang paling banyak korupsinya adalah pada proses pengadaan. Ouput dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi. [tar]

Topik:

PLN PLTS