Soal Minyak Goreng, Fahira Idris: Rakyat Sudah Resah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2022 23:43 WIB
Monitorindonesia.com - Walau berbagai kebijakan dan terobosan sudah dilakukan pemerintah, tetapi persoalan minyak goreng hingga detik ini masih belum juga jelas juntrungannya. Kebijakan domestic mandatory obligation (DMO), di mana para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebijakan domestic price obligation (DPO), yaitu menerapkan harga minyak goreng tertinggi (HET) menjadi Rp 14.000 per liter, dampaknya belum dirasakan sepenuhnya. Rakyat masih kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET. Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan DMO dan DPO sebagai solusi kelangkaan ini sudah cukup baik. Dua kebijakan ini tepat sebagai strategi jangka pendek untuk menstabilkan harga dan pasokan. Namun menurutnya, hingga saat ini dampak kedua kebijakan ini belum dirasakan rakyat. “Kalau memang saat ini sedang dalam proses stabilisasi, menurut saya ini sudah terlalu lama. Rakyat di mana-mana sudah resah karena susah mendapatkan minyak goreng,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakara (18/2/2022). Dia katakana, komoditas itu bukan hanya kebutuhan lingkup keluarga saja, tetapi ada jutaan UMKM yang produksinya terganggu akibat susahnya mendapatkan minyak goreng sesuai HET. Kelangkaan ini, ia melanjutkan, berdampak buruk terhadap ekonomi rakyat. “Pemerintah harus bekerja lebih cepat, temukan segera jalan keluarnya. Di lapangan rakyat sudah resah,” ucapnya. Menurut Fahira, dalam jangka pendek ini, pemerintah harus melakukan berbagai terobosan lagi untuk memastikan akses rakyat mendapatkan sesuai HET terbuka seluas-luasnya. Salah satu strategi yang bisa ditempuh, saran dia, adalah pemerintah membentuk tim khusus untuk memastikan kebijakan DMO dan DPO berjalan baik di lapangan. Tim khusus ini juga harus terjun ke lapangan untuk menginventarisasi dan mendengarkan keluhan masyarakat baik pedagang maupun pembeli minyak goreng. “Harus dipastikan bahwa produsen mematuhi ketentuan DMO dan DPO dan diberi sanksi tegas jika melanggar. Kemudian penyaluran minyak goreng juga harus dipastikan jangan hanya dipasok ke ritel modern saja, tetapi juga ke pasar-pasar tradisional untuk memudahkan akses masyarakat. Selain itu, yang juga penting adalah percepatan proses pengiriman minyak goreng ke berbagai wilayah baik lewat jalur darat maupun laut,” pungkas Senator Jakarta ini. [*]