Syarat Urus SIM, STNK, SKCK Harus Miliki BPJS Kesehatan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Februari 2022 16:12 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Masyarakat yang ingin Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, serta jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Inpres jugamenginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres tersebut sebagaimana dikutif Minggu (20/2/2022). Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah yang dimulai 1 Maret mendatang. Surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Suyus Windayana itu, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.[Lin]