Mulai Hari Ini, 1 Juli Tarif Listrik Naik, Berikut Daftar Golongannya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Juli 2022 08:08 WIB
Jakarta, MI - Mulai hari ini, Jumat (1/7) pemerintah melalui PT PLN (Persero) menerapkan kenaikan tarif listrik bagi lima golongan. Kenaikan tarif listrik ini menyasar pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Berikut lima golongan yang terkena kenaikan tarif listrik. 1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan. 2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan. 3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan 4. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. 5. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Topik:

Tarif Listrik Tarif listrik naik kenaikan tarif listrik