BP Jamsostek Bayar Manfaat Program Rp443 Miliar di NTB dalam Setahun

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 3 Juli 2022 00:31 WIB
Mataram, MI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membayarkan santunan manfaat program senilai Rp433 miliar kepada warga Nusa Tenggara Barat dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan keterangan resmi di Mataram, Sabtu (2/7), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, didampingi Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan santunan Rp443 miliar secara simbolis kepada Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, di kantor Dinas Sosial NTB. Santunan yang diserahkan itu berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat di NTB selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022. "Mudah-mudahan memberikan manfaat, termasuk untuk beasiswa SD hingga kuliah," kata Wapres. Setahun ke belakang tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang diberikan Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB. BP Jamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sebesar 24 persen dari tenaga kerja yang ada. Masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi. Kepala BP Jamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, setiap pekerja sudah berhak mendapatkan perlindungan. Manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Kini manfaat untuk program JKM dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, dan perguruan tinggi Rp12 juta. #BP Jamsostek (Antara)

Topik:

Wapres pemprov ntb bp jamsostek