Penting! Ini Syarat Baru Penumpang KAI Berlaku 17 Juli 2022

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 11 Juli 2022 01:22 WIB
Jakarta, MI - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menyampaikan bahwa penumpang kereta jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (10/7), Joni menginformasikan aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. “Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022,” ujar dia. Kebijakan ini, lanjut Joni, diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat yang belakangan mulai naik angkanya. Untuk itu Joni mengimbau calon penumpang kereta mulai melakukan vaksinasi hingga booster. KAI sendiri juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatannya. "Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya. Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Selain itu, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. Berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022: Syarat Naik KA Jarak Jauh Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. [iwah]

Topik:

PT KAI Vaksin Booster