Pemerintah Putuskan Stop Gulirkan Program Pengampunan Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2022 19:43 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena berdampak buruk terhadap kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang “Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia di Jakarta, Minggu (31/7). Diuraikan, permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak yang dilakukan terus-menerus berdampak buruk terhadap kepatuhan wajib pajak. “Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” katanya. Yustinus memberikan contaoh tentang Program Pengungkapan Sukarela yang ditutup pada akhir Juni 2022, setelah itu masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang. “Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya. Pemerintah berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini menghentikan program pengampunan pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

Topik:

tax amnesti kemenkeu