Mukhtarudin Ingatkan Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2022 11:11 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengingatkan pemerintah agar mempercepat proses pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung. Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi PT PLN (Persero) masih didera isu serius terkait dengan kepastian suplai batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya. Sebagai informasi, para pemasok batu bara lebih memilih menahan dan melakukan ekspor ketimbang membuat kontrak baru dengan PLN. Siatuasi tersebut tentunya akan membuat stok batu bara PLN menjadi defisit. Alhasil, krisis listrik di Indonesia kembali menghantui, seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 yang berujung pada pemberhentian ekspor batu bara. "Jangan sampai ada penyetopan ekspor karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara," tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022). Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting karena menjadi solusi jangka panjang dalam hal mengamankan pasokan batu bara dalam negeri. Khususnya kelistrikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasonal. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" Sementara, pasal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” "Jadi saya kira kepentingan negara sesuai pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan," beber Mukhtarudin. Mesti demikian, ia mengatakan pengawasan dan penindakan dari pemerintah melalui Kementrian ESDM agar lebih maksimal lagi ke depannya. "Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik IUP/penambang," pungkasnya.

Topik:

Komisi VII DPR RI PLN Kementerian ESDM batu bara Mukhtarudin