Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster!

Jakarta, MI - PT Angkasa Pura II (AP II) akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru mulai hari ini, Senin (29/8) di seluruh bandara yang dikelolanya. Ketentuan naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin booster.
"PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," kata Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8).
Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri berusia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk PPDN berkewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Akbar mengatakan berdasarkan SE Kemenhub 82/2022, apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi namun mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub 82/2022," jelasnya.
Sebagai informasi, bandara yang dikelola AP II hingga saat ini masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta. Sentra vaksinasi booster di bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia itu terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru). Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka). Lalu, Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu), serta Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
#syarat terbaru naik pesawat
Topik:
