Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak oleh Dirut Taspen, Apakah Audit BPK masih Bisa Dipercaya?

Jakata, MI - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mempersilakan Dirut PT Taspen ANS Kosasih untuk melaporkannya ke polisi terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp 300 triliun. "Kalau dia mau lapor lebih bagus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (28/8).
Diketahui, Kamaruddin kini merupakan pengacara dari istri ANS Kokasih terkait kasus perceraian. Kamarudin juga pengacara Brigadir Josua Hutabarat atas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya PC.
Kamaruddin meyakinkan bahwa pihaknya memiliki bukti termasuk ribuan video porno ANS Kokasih dengan sejumlah wanita. Dia juga mengatakan memiliki bukti transaksi keuangan.
"Video porno itu melibatkan wanita-wanita ada karyawati Garuda, ada yang sekretaris wamen BUMN udah saya dapat semua berikut transaksi keuangannya udah saya siap semua, jadi bilang sama dia lebih cepat lebih bagus," ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan dia sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali namun tidak ada respons dari ANS Kokasih. Dia menyampaikan juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri BUMN Erick Thohir.
Kamaruddin bahkan mengungkap, Jokowi sampai mengirimkan stafsus bertemu dirinya, namun tidak ada solusi yang dihasilkan. Karena dibilang staf presiden itu harus komite yang menyelesaikan.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu. Tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Insyaallah Rabu," kata Duke dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/8).
Duke menerangkan semua pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin tidak benar dan mengandung fitnah. Dia menyebut apa yang terjadi saat ini adalah kliennya tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy.
Dia mengakui, kliennya menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021.
Duke mengatakan pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Dia membantah kliennya melakukan pernikahan gaib untuk mendapatkan kick back investasi.
Ia menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen. Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.
Duke mengatakan setiap tahun kinerja PT Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dia menyebut, dari hasil audit BPK dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan terkait dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Tomu Pasaribu menilai tak ada jaminan hasil audit BPK tidak ada penyelewengan atau tidak. Sebab, kata Tomu, pemilihan sejumlah anggota BPK RI pun melanggar konstitusi.
"Bagaimana kita mempercayai hasil audit BPK sementara anggotanya sekarang ini saja berkhinat terhadap Pancasila dan UUD 1945. Saya kira hasil audit hanya bisa dipercaya apabila anggota BPK terpilih tidak melanggar konstitusi," tegas Tomu.[Lin]
Topik:
