Dua Kali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Penjelasan Kemenhub

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Agustus 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penundaan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku mulai hari ini, (29/8). Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (28/8). Adita mengatakan, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik. Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini. "Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ujar Adita. Sebagai informasi, kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Keputusan Menteri Perhubungan 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut ini rincian rencana tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564 tahun 2022: Tarif ojol zona I (Sumatra, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). Tarif ojol zona II (Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km) Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km) Biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000). Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km Biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Topik:

kemenhub ojek online Tarif Ojol