KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia, Tidak Boleh Diperjualbelikan!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Desember 2022 12:25 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa, Kepulauan Widi merupakan milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing. "Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/12). Wahyu mengatakan, KKP meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Hal ini termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. "Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ungkapnya. Wahyu menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. Wahyu mengatakan badan hukum asing yang didirikan menurut hukum Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. "Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," tuturnya. Lebih lanjut, Wahyu menyatakan KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Hal ini dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. Wahyu menyatakan, sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini, menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, diberitakan pulau-pulau di Kepulauan Widi disebut akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Topik:

KKP Pulau dilelang Kepulauan Widi