Federasi Serikat Pekerja BUMN Sambut Gembira Perppu Cipta Kerja

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Januari 2023 18:20 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), sudah sangat konstitusional. Menurutnya, dikeluarkannya Perppu ini di masa Pemerintahan hasil pemilu 2024, bisa menjadi produk UU yang inskonstitusional. Sebab, keputusan MK jelas  tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki, tentu saja Perppu UU ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," ujar Arief, Rabu (4/12). Arief menegaskan, terkait tuduhan kepada menko perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar. Sebab, UU Ciptaker itu di buat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara . "Yang tujuannya untuk memperbaiki sistem UU yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera. Jstru dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker ini merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam, menjalankan tugas tugas yang diamanatkan oleh Rakyat melalui Presiden Jokowi dan di setujui oleh DPR RI," ungkapnya. Kinerja positif Airlangga, tambah dia, juga bisa dilihat dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat. Hal itu di buktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional yang rata rata diatas 5 persen di tahun 2022. "Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya perppu UU Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya," pungkasnya.

Topik:

Perppu Cipta Kerja Federasi Serikat Pekerja BUMN