Penjelasan Sri Mulyani Soal Heboh 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Februari 2023 12:15 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal heboh kabar 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sri Mulyani menjelaskan kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019. Dijelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan tidak semua pegawai di lingkungan Kemenkeu wajib melaporkan hartanya ke LHKPN, namun hanya pegawai yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 83 tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu. Di lingkungan Kemenkeu, jumlah yang masuk dalam Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022. "Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," ujarnya melalui unggahan akun Instagram @smindrawati, dikutip Minggu (26/2). "PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," tegasnya. Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali. Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen pada periode 2017-2021. "Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN," jelasnya. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah melapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor. Kemenkeu, lanjutnya, mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum 28 Februari 2023. "Sama seperti tahun-tahun sebelumnya - KEPATUHAN PELAPORAN PEGAWAI KEMENKEU HARUS MENCAPAI 100 PERSEN," tegasnya.

Topik:

Sri Mulyani kemenkeu Harta