Ketua Akses Dorong Pemberlakuan Pajak Harta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2023 03:17 WIB
Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mendorong pemberlakuan pajak harta. Menurutnya, pajak harta atau kekayaan bersih adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi. Hal ini ia ungkapkan merespons kasus dugaan penganiayaan David oleh Mario Dendy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. "Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya," kata Suroto dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (26/2). Menurut Suroto, pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Di Indonesia, Suroto menilai, angka gini ratio yang menggambarkan ketimpangan yang sangat besar, mulai dari pendapatan hingga distribusi 0,77. Sementara, pada orang dewasa Indonesia, mayoritas atau 83 persen kekayaanya hanya di bawah Rp 150 juta, padahal rata-rata dunia 58 persen. "Mereka yang kekayaanya di atas Rp 1,5 milyar itu hanya 1,1 persen. Padahal rata-rata dunia 10,6 persen menurut Suissie Credit, 2022," ungkapnya. "Dari 4 keluarga kekayaanya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia dari yang termiskin menurut Oxfarm, 2021," lanjutnya. Kesenjangan ekonomi di Indonesia, lanjut Suroto, sudah dalam keadaan yang ekstrem dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Dengan begitu, ia menilai tuntutan agar diberlalukan pajak harta sangat masuk akal, agar negara ini tidak dikuasai oleh segelintir oligarki dan segelintir elit kaya tidak lagi semena-mena. "Sumber kekuasaan kuno paling penting itu adalah dari penguasaan properti, kekayaan atau harta. Solusinya, akhiri oligarki dan kesewenang-wenangan elit melalui pajak harta sekarang juga," tutur Suroto. Suroto menambahkan, tarif pajak kekayaan ini harus bersifat progresif. Semakin besar kekayaannya, maka semakin tinggi tarifnya. "Tujuanya adalah untuk mengurangi konsentrasi kekayaan pada segelintir orang kaya," pungkasnya.

Topik:

Pajak Mario Dandy Satriyo