Perusahaan Langgar Aturan BPJS Harusnya Diadili Lewat Sidang Terbuka
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
20 Juli 2023 00:22 WIB
![Perusahaan Langgar Aturan BPJS Harusnya Diadili Lewat Sidang Terbuka](https://monitorindonesia.com/2023/07/Hasbullah-Thabrani-ok.jpg)
Jakarta, MI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan bagi para pengusaha yang kedapatan telat membayar untuk pekerjanya akan didenda sebesar Rp1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan UU di atas, pada Pasal 15 Ayat (1) disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Menanggapi hal ini, pakar asuransi kesehatan dan jaminan sosial, Hasbullah Thabrany menilai aturan tersebut hanya sebatas macan kertas. Pasalnya kata dia, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sangat jarang ditindak.
"Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mereka hanya diselesaikan secara musyawarah mufakat," ujar Hasbullah kepada wartawan, Rabu (19/7).
[caption id="attachment_555130" align="alignnone" width="672"] Pakar Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Hasbullah Thabrany (Foto: Istimewa)[/caption]
Hasbullah menegaskan aturan tersebut seharusnya dijalankan secara tegas oleh pemerintah. Jika perusahaan yang kedapatan melanggar aturan harus diadili melalui persidangan terbuka.
"Seharusnya ada produk turunan dari Pasal 55 yang mengatur soal denda bagi perusahaan-perusahaan kecil. Sebab selama ini, kebanyakan pelakunya adalah perusahaan kecil yang dipastikan tidak mampu membayar denda sebanyak itu," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu akan efektif ketika penyelarasan denda berhasil dilakukan. Denda kemudian disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing perusahaan. "Harusnya ada turunannya dibuatin aturan tersendiri jenis-jenis perusahaan. Jadi dibuat kelas-kelas," jelasnya.
Dengan demikian, tambah dia, aturan tentang jaminan kesehatan pekerja bisa dilaksanakan secara baik.
"Pekerja akan mendapatkan haknya, sementara perusahaan bisa melanjutkan usaha dengan lancar tanpa kendala tentang jaminan kesehatan karyawannya," pungkasnya. (Wan)
#BPJS
Topik:
BPJS KesehatanBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Diduga Diancam Lewat Akun Instagram Hacker, Soal KRIS? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hacker-ancam-dirut-bpjs-kesehatan-2.webp)
Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Diduga Diancam Lewat Akun Instagram Hacker, Soal KRIS?
12 Juni 2024 11:35 WIB
Ekonomi
![Komisi IX DPR: Selesaikan Dulu Carut-marut BPJS Kesehatan, Baru Terapkan KRIS! BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/2022/06/5e96703bb432c_Sanksi-kalau-Nunggak-BPJS-Kesehatan.jpg)
Komisi IX DPR: Selesaikan Dulu Carut-marut BPJS Kesehatan, Baru Terapkan KRIS!
6 Juni 2024 16:44 WIB
Kesehatan
![Pakai Pantun, Legislator Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Hapus Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/irma-suryani.webp)
Pakai Pantun, Legislator Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Hapus Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan
6 Juni 2024 12:15 WIB