Jasa Raharja Tolak Santuni 7 Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Agustus 2023 14:52 WIB
Jakarta, MI - PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan tujuh pemotor itu melanggar aturan lalu lintas. Keputusan itu diambil dengan merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. "Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, Rabu (23/8). Rivan pun merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur. Kemudian, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor. Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. "Dengan begitu diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," ujarnya. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Firman mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. “Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, kata Firman. #Truk Tabrak 7 Pemotor di Lenteng Agung